PANTAU LAMPUNG- Menanggapi pemberitaan yang ramai beredar soal dokumen nasabah, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, buka suara. Lewat pernyataan resminya, pihaknya menyampaikan klarifikasi lengkap dan menegaskan komitmen BRI dalam menjunjung tinggi proses hukum serta aturan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen mengikuti semua tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Muh. Syarifudin.
Kronologi Singkat Masalah Dokumen Nasabah
Pihak BRI menjelaskan bahwa nasabah yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI dari tahun 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, pada 2018, dokumen yang dipersoalkan tidak berada dalam penyimpanan BRI.
Nasabah baru kembali aktif mengajukan fasilitas Kredit Cepat (KECE) pada September 2023 dan berhasil melunasi pinjaman pada Maret 2024. Selama periode pelunasan hingga Mei 2025, pihak nasabah tidak pernah menyampaikan permintaan pengambilan dokumen SHM.
Baru pada Mei 2025, nasabah menghubungi BRI dan meminta pengambilan dokumen, yang kemudian langsung diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Transparan dan Tertib, BRI Pegang Teguh Tata Kelola Baik
Pihak BRI menegaskan bahwa dalam semua aktivitas operasionalnya, mereka mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menerapkan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). Ini termasuk dalam pengelolaan dokumen penting nasabah dan respons atas setiap laporan atau permintaan.
“Semua proses dijalankan dengan prosedur internal yang ketat demi menjaga kepercayaan publik,” tambah Muh. Syarifudin.***