PANTAU LAMPUNG— Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Gadingrejo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. S yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, ditangkap aparat Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di Simpang Tugu Gajah, Bulukarto, pada Selasa siang.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan istri sahnya, AF (28), melapor ke polisi karena menjadi korban pemukulan brutal. Kejadian bermula saat AF mencoba melerai suaminya yang marah besar ke anaknya hanya karena senter rusak. Alih-alih reda, emosi S justru makin meledak.
“Korban dipukul dengan tangan kosong dan sapu lantai, hingga wajahnya berdarah dan kepala robek,” ujar AKP Johannes Erwin P. Sihombing, Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
Korban sempat dirawat dan telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Johannes.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk pelanggaran HAM. Nggak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan fisik terhadap pasangan atau anak. Laporkan jika kamu atau orang terdekat jadi korban. Lawan KDRT, jangan normalisasi!***