PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada DPRD. Penyerahan dokumen strategis ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Selasa (1/7/2025).
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, mewakili Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan wujud konkret dari visi-misi kepala daerah terpilih yang disusun secara sistematis dan responsif terhadap dinamika perubahan. Dokumen ini menjadi panduan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. Di dalamnya tercantum sasaran strategis, arah kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas untuk lima tahun ke depan,” terang Supriyanto.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyambut baik penyampaian Ranperda ini dan berkomitmen membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya secara mendalam. Pansus juga akan membuka ruang aspirasi dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap RPJMD ini mampu menjadi jawaban atas tantangan pembangunan dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” ujar Erma.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, kepala OPD, camat, dan unsur Forkopimda, menandai momentum penting dalam proses pembangunan daerah yang transparan dan partisipatif.
Dengan Ranperda RPJMD ini, Lampung Selatan melangkah mantap menyiapkan arah pembangunan yang terukur dan akuntabel untuk lima tahun mendatang.***