PANTAU LAMPUNG— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan edukasi publik terkait mekanisme Cuti Bersyarat (CB), yang ditujukan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung di ruang layanan kunjungan Rutan pada Selasa, 1 Juli 2025, ini menjadi bagian dari layanan yang inklusif dan berorientasi pada reformasi birokrasi pemasyarakatan.
Dengan suasana yang humanis dan interaktif, para petugas menyampaikan informasi secara langsung mengenai dasar hukum CB, syarat administratif, penilaian pembinaan, hingga alur verifikasi oleh tim asesmen. Materi disampaikan menggunakan bahasa sederhana agar lebih mudah dipahami keluarga WBP yang hadir.
“Kami ingin keluarga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan. Ketika mereka tahu hak-hak dan tahapan yang harus dijalani, dukungan moral dari luar akan lebih terarah dan kuat,” jelas Kepala Rutan Ambon Ferdika Canra.
Ferdika menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan modern tak hanya menitikberatkan pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan dan keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas layanan publik.
Kegiatan ini juga disambut positif oleh para pengunjung. Sejumlah keluarga WBP menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat membantu mereka memahami prosedur pengajuan CB dan merasa lebih dilibatkan dalam proses reintegrasi sosial.
“Dulu kami bingung soal proses pengajuan cuti bersyarat. Sekarang lebih paham dan tidak merasa dipinggirkan. Terima kasih kepada pihak rutan yang sudah terbuka,” ujar salah satu pengunjung dengan haru.
Edukasi berkala seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari program pembinaan yang berbasis keluarga. Rutan Ambon berharap pendekatan ini bisa memperkuat sinergi antara petugas dan keluarga dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan partisipatif.***