PANTAU LAMPUNG— Sebanyak 302 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) kini resmi terbentuk di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus. Pemerintah daerah menyebut capaian ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat paling dasar: desa.
Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Retno Noviana, menyampaikan bahwa koperasi telah terbentuk di seluruh 299 pekon dan 3 kelurahan. Proses legalisasi koperasi melalui akta notaris ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, hingga Sabtu pagi, 28 Juni 2025, seluruh koperasi telah terbentuk. Ini merupakan pencapaian luar biasa berkat dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” ungkap Retno, Minggu (29/6/2025).
Retno menambahkan, percepatan penerbitan SK AHU (Surat Keputusan Akta Hukum Usaha) dari notaris berjalan lancar berkat kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
“Kami sangat mengapresiasi bimbingan dan monitoring dari Bapak Benny dan jajaran Kemenkumham, juga dukungan dari Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten II, para camat, dan kepala pekon,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya M, menyampaikan harapannya agar Koperasi Merah Putih tidak hanya hadir secara administratif, namun benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat di setiap pekon.
“Koperasi ini harus mampu menjadi simpul sinergi antarwarga, pemerintah pekon, dan sektor usaha. Tujuannya jelas: memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pembentukan Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan dari desa, pembangunan ekonomi tidak hanya lebih merata, tetapi juga lebih berdaya tahan terhadap tantangan zaman.***