PANTAU LAMPUNG— Bulan berganti, tapi taktik sindikat narkoba tetap sama: menyusup dalam gelap, berharap lolos lewat celah. Namun kali ini, mereka berhadapan dengan tembok kokoh bernama Polres Lampung Selatan.
Dalam kurun April hingga Juni 2025, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar 24 kasus peredaran narkotika dan menangkap 34 tersangka, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan. Barang bukti yang disita mencengangkan—119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.
“Ini bukan pengungkapan biasa, ini bentuk dari KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) melalui strategi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni,” ungkap Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Pelabuhan Bakauheni memang jadi titik krusial. Bukan hanya penghubung Sumatera dan Jawa, tetapi juga ladang subur bagi para pelaku yang nekat menyamarkan sabu dalam koper dan ganja dalam karung.
Menurut Yusriandi, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba antarpulau, dengan modus menyamar sebagai penumpang bus, pengantar barang, bahkan pasangan suami-istri. “Namun, jaringan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Struktur dan rutenya berganti, tapi niat jahatnya tetap sama,” tegasnya.
Kasus terbesar terjadi pada 16 Mei 2025, saat enam tersangka—termasuk satu perempuan—ditangkap saat hendak menyeberang membawa 30 kilogram sabu menggunakan bus. Tujuannya: Jakarta dan Lombok. Para tersangka mengaku sebagai kurir bayaran dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp120 miliar. Rinciannya:
- Rp1 miliar per kilogram sabu
- Rp3 juta per kilogram ganja
“Jika ini lolos, sekitar 876 ribu jiwa berpotensi jadi korban. Ini bukan soal angka—ini tentang nyawa dan masa depan generasi kita,” ujar Yusriandi.
Seluruh pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai pasal-pasal yang dikenakan:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) (sabu)
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) (ganja)
Polres Lampung Selatan memastikan bahwa langkah ini bukan yang terakhir. “Kami tidak akan beri ruang untuk peredaran narkoba. Wilayah kami bukan tempat bagi sindikat untuk bersandar,” tegas Kapolres menutup konferensi.***