PANTAU LAMPUNG- Kasus penipuan bermodus investasi fiktif kembali mencuat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kali ini, terdakwa Ayu Rismanita resmi dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (25/6/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fajri.
Perkara ini bermula pada rentang waktu 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, ketika Ayu menawarkan investasi bisnis angkutan batu split kepada korban bernama Vita, dengan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan. Investasi ini disebut terkait dengan usaha milik Ramulus Prabawa, yang kini menjadi saksi dalam perkara.
Korban, yang tergiur dengan tawaran tersebut, mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp345 juta. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru tak menerima sepeser pun pengembalian modal. Belakangan terungkap bahwa dana tersebut digunakan Ayu untuk membayar utang pribadinya, bukan untuk usaha yang dijanjikan.
Saat korban menuntut pengembalian modal dan keuntungan senilai Rp375 juta, Ayu tak mampu memenuhi janjinya. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Majelis Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau pembelaan, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada 2 Juli 2025 mendatang.***