PANTAU LAMPUNG— Forum Muda Lampung (FML) akan melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/6). Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan aktivitas pengambilan air dari kawasan hutan konservasi tanpa legalitas yang sah.
Menurut FML, tindakan yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci tidak hanya menabrak aturan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi, kawasan hutan yang menjadi sumber air tersebut diduga merupakan bagian dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang memiliki status perlindungan khusus.
“Melaporkan ini ke KPK adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar M Iqbal Farochi, Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung.
“Kami ingin memastikan bahwa sumber daya yang menjadi hak rakyat tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.”
Forum Muda Lampung juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan air dan sumber daya alam lainnya, agar tidak ada lagi praktik yang merugikan rakyat dan lingkungan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini,” tegas Iqbal.
FML berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan korupsi yang kerap terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Laporan ini sekaligus menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak tinggal diam ketika lingkungan dirusak demi kepentingan segelintir pihak.***