PANTAU LAMPUNG – Tim Reskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, atas dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa sore (17/6/2025) tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Aksi bejat itu dilaporkan telah terjadi beberapa kali di area perkebunan sekitar tempat tinggal pelaku.
“Korban yang masih duduk di bangku SMP, merupakan teman dekat dari tersangka. Dugaan asusila ini terungkap setelah beredarnya video tak senonoh di lingkungan sekolah, yang kemudian mendorong pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dari korban,” ungkap AKP Johannes pada Rabu (18/6/2025).
Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut. Mendapat laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas kejadian itu, kepolisian bergerak cepat dan meringkus RF hanya dalam hitungan jam.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Johannes menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius demi memberi efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban. Ia juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya remaja dan orang tua.
“Kepada remaja, terutama perempuan, kami ingatkan agar lebih selektif dalam menjalin pertemanan. Jangan sembarangan membagikan konten pribadi atau berkomunikasi secara intens dengan orang yang belum benar-benar dikenal,” katanya.
Tak hanya itu, peran orang tua dianggap sangat penting dalam pencegahan kasus serupa. “Pantau aktivitas anak, perhatikan perubahan sikap mereka. Anak yang tertutup bisa jadi sedang menyimpan beban berat. Jangan ragu untuk berdialog dan mendampingi mereka,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Upaya pencegahan, edukasi seks yang sehat, serta pengawasan dari orang tua dan sekolah harus berjalan beriringan untuk melindungi generasi muda dari kejahatan yang mengintai.***