PANTAU LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanggamus resmi menghentikan penuntutan perkara penggelapan sepeda motor dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Senin (16/6/2025).
Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan tersangka Nopiansyah oleh Kepala Seksi Pidum Kejari Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H., didampingi Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A., S.H., mewakili Kajari Tanggamus, Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhi syarat dalam Pasal 4, 5, dan 9 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ini adalah wujud nyata Kejari dalam mengedepankan keadilan restoratif yang mengutamakan nilai kemanusiaan,” ujar Eko Nurlianto dalam sambutannya.
Penyelesaian perkara ini melalui mediasi yang mempertemukan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan perangkat pekon. Proses ini berjalan sesuai pedoman Kejaksaan Agung dan telah melalui ekspose di Kejati Lampung.
“Kedua pihak sepakat berdamai demi menjaga keharmonisan sosial. Tujuan RJ bukan hanya memberi efek jera, tapi memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat,” tambah Eko.
Kejari Tanggamus berharap penerapan RJ dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang menyentuh hati nurani, menghindari proses hukum panjang, serta mempererat ikatan sosial masyarakat.***