PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD setempat menggelar rapat paripurna penting guna menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025, Kamis (12/6/2025). Agenda ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian dan optimalisasi kebijakan fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli bersama para wakil ketua dan dihadiri oleh Bupati Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah, serta para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Egi menekankan pentingnya perubahan ini sebagai langkah menyesuaikan antara realisasi pendapatan dan belanja dengan kebutuhan aktual di lapangan.
“Penyesuaian ini kami lakukan sebagai bentuk adaptasi atas situasi fiskal terkini. Tujuannya agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal, responsif, dan tepat sasaran,” jelas Egi.
Poin-poin penting yang disoroti dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2025 meliputi:
- Penyesuaian target pendapatan daerah
- Efisiensi dalam belanja operasional
- Penambahan alokasi untuk sektor kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur dasar
Ketua DPRD Erma Yusneli menyambut baik penyampaian dokumen KUA-PPAS perubahan tersebut. Ia memastikan bahwa DPRD akan melanjutkan pembahasan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami pastikan seluruh proses berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan teknis oleh Banggar DPRD dan TAPD akan dilangsungkan dalam beberapa hari mendatang, sebelum hasil akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.***