PANTAU LAMPUNG – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam memulihkan kerugian negara terus menunjukkan hasil. Pada Selasa dan Rabu, 10–11 Juni 2025, tim penyidik kembali menerima titipan pengembalian dana dari para kepala pekon dan seorang tenaga honorer terkait perkara dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa 2024. Jumlah total yang telah berhasil dikembalikan hingga kini mencapai Rp563 juta.
📅 Dua Hari, Dua Puluh Satu Nama Setor Uang Titipan
Dalam dua hari, penyidik menerima:
🔸 Selasa, 10 Juni 2025:
- 10 Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas: Rp26 juta
- 3 Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa: Rp6 juta
- Hardianus Dio Pramudya Wiratama (honorer Dinas PMP): Rp5 juta
Total hari pertama: Rp37 juta
🔸 Rabu, 11 Juni 2025:
- 6 Kepala Pekon dari Pagelaran Utara: masing-masing Rp2 juta
- 2 Kepala Pekon dari Pagelaran: masing-masing Rp13 juta
Total hari kedua: Rp38 juta
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu dan disaksikan pihak Bank Mandiri sebagai bentuk jaminan transparansi. Seluruh uang kemudian langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri.
💼 Dana Saku & Uang APBDes yang Tak Jadi Dipakai
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Arjatmaja, SH., MH., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa dana yang dititipkan sebagian besar berasal dari uang saku (cashback) yang diberikan LPPAN usai peserta membayar Rp13 juta untuk mengikuti Bimtek.
Sementara dua kepala pekon dari Pagelaran menyerahkan uang yang belum sempat digunakan untuk membayar Bimtek, karena kegiatan diketahui sedang dalam proses hukum dan akhirnya dibatalkan. Dana itu bersumber dari APBDes tahun berjalan.
⚖️ Kajari: Proses Hukum Terus Berjalan
Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum. menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tetap akan menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang masih berada di tangan para pihak,” tegasnya.***