PANTAU LAMPUNG– Polsek Katibung berhasil membekuk tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban dan penyelidikan intensif anggota kepolisian di lapangan. Ketiga tersangka, yakni MH (39), RY (30), dan MH (27), semuanya warga sekitar Kecamatan Katibung, diamankan dengan barang bukti satu mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Para pelaku masuk tanpa izin ke kebun milik Hi. Suhadan, memanjat pohon kelapa, lalu membawa buah curian dengan mobil pick up,” terang AKP Rudi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Barang bukti yang berhasil disita selain mobil dan 500 butir buah kelapa, juga satu bilah golok dan satu senter. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Katibung.***