PANTAU LAMPUNG— Tiga pejabat utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera resmi diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-319 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian direksi dan komisaris serta penunjukan pelaksana tugas komisaris pada perusahaan daerah tersebut.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Idham Kholid, mengungkapkan bahwa ketiga pejabat yang mengundurkan diri adalah Hari Wibowo (Direktur Operasional), Ir. Syahrioma Pedro (Komisaris), dan Achmad Nur Fikri (Direktur Utama).
“Pemberhentian dilakukan berdasarkan surat pengunduran diri resmi yang dilayangkan ketiga pejabat tersebut kepada Bupati,” jelas Idham, Jumat (22/5/2025).
Sebelum pemberhentian resmi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pringsewu Jaya Sejahtera telah digelar pada tanggal 5 Mei 2025 untuk membahas kondisi manajemen perusahaan.
Sebagai langkah lanjut, Bupati Riyanto Pamungkas menunjuk Arif Nugroho, SE., MP., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi dan memastikan kelancaran operasional BUMD tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas manajemen dan melanjutkan pengembangan PT Pringsewu Jaya Sejahtera demi kemajuan daerah.***