• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Tipikor Dana Hibah LPTQ dengan Tersangka Sekda Pringsewu

MeldaEditorMelda
Mei 23, 2025
A A
Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Tipikor Dana Hibah LPTQ dengan Tersangka Sekda Pringsewu
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan tahap kedua proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Tersangka HI, yang menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HI diduga terlibat bersama dua terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,- di mana sudah berhasil dipulihkan sebesar Rp494.974.684,- pada tahap penyidikan.

BeritaTerkait

Perkuat Kolaborasi, BPN Pringsewu Jalin Silaturahmi dengan Kepala Kejari

Polres dan Kejari Pringsewu Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti berlangsung sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kondisinya sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, penuntut umum menetapkan penahanan terhadap HI selama 20 hari, mulai 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini demi transparansi dan penegakan hukum yang adil.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DanaHibahKejariPringsewuKorupsiLPTQSekdaPringsewuTindakPidanaKorupsiTipikorLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj. Sekdaprov Lampung Terima Kunjungan YPSK dan ChildFund International, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Masyarakat Inklusif dan Damai

Next Post

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Berikan Penghargaan untuk 13 Satker dengan Nilai IKPA 100%

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Berita

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agu 16, 2025
Next Post
Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Berikan Penghargaan untuk 13 Satker dengan Nilai IKPA 100%

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Berikan Penghargaan untuk 13 Satker dengan Nilai IKPA 100%

Wakil Bupati Pringsewu Imbau ASN Kurangi Penggunaan Plastik Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

Wakil Bupati Pringsewu Imbau ASN Kurangi Penggunaan Plastik Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

Kadis Perpusip Lampung Ajak Anak Muda Cintai Sastra untuk Regenerasi Sastrawan Daerah

Kadis Perpusip Lampung Ajak Anak Muda Cintai Sastra untuk Regenerasi Sastrawan Daerah

Bupati Parosil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda, Tegaskan Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Salat

Bupati Parosil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda, Tegaskan Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Salat

Dinding Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Satpol PP Luka: Aktivitas Dewan Tetap Berjalan

Dinding Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Satpol PP Luka: Aktivitas Dewan Tetap Berjalan

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
  • Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In