PANTAU LAMPUNG— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menggelar Deklarasi Anti Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Aula Lapas. Acara ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan zona integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik penyimpangan.
Deklarasi dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Lampung Selatan, meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran mereka menandai kolaborasi kuat antar lembaga dalam memberantas Halinar di dalam lingkungan Lapas.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa penolakan terhadap segala bentuk penyimpangan harus menjadi sikap tegas seluruh petugas. “Integritas adalah pondasi utama tugas kami. Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penutupan acara dilakukan dengan penandatanganan komitmen bersama dan pembacaan ikrar Anti Halinar oleh seluruh pegawai Lapas Kalianda, disaksikan oleh para tamu undangan dari APH.
Deklarasi ini menjadi langkah strategis Lapas Kalianda untuk semakin bersih dari Halinar sekaligus menjadi teladan bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lain di wilayah Lampung.***