PANTAU LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Persidangan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara itu, Tim JPU yang bertugas terdiri dari Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi penting, yakni:
- Nang Abidin Hasan, Kepala Laksana BPBD Kabupaten Pringsewu sejak 2023 dan pernah menjabat Kabag Kesra Setdakab Pringsewu pada Februari hingga Agustus 2021.
- Oki Herawan Saputra, staf honorer di Bagian Kesra Setdakab Pringsewu sekaligus anggota sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.
- Nurilah Sayekti, staf honorer pada Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan juga anggota sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.
Keterangan dari ketiga saksi ini dianggap mendukung proses pembuktian dalam perkara korupsi tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi penggunaan dana hibah pemerintah daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial.***