PANTAU LAMPUNG— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin Kapolsek IPTU Suyitno berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M (37), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang dicuri di rumahnya di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, lalu membawa kabur motor tersebut dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya setelah melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor curian seharga Rp 4,5 juta,” jelas IPTU Suyitno.
Selain motor Honda Beat Street, M juga mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi lain dengan target motor Honda Supra X dan Supra Fit di Dusun Rejosari dan Dusun Ringinsari. Motor hasil curian dijual secara Cash on Delivery (COD) maupun langsung ke bengkel lokal.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta alat-alat seperti pisau dan obeng modifikasi yang digunakan pelaku.
M kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kapolsek Palas mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan lewat Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) agar kejahatan seperti ini bisa dicegah dan lingkungan menjadi lebih aman.***