PANTAU LAMPUNG – Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Metro berinisial AF dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (29).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/185/V/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada tertanggal 9 Mei 2025.
Adapun isi dalam surat laporannya di Kepolisian, korban mengalami pelecehan seksual.
Dimana korban meminta untuk di obati terduga pelaku AF. Namun saat melakukan pengobatan, AF justru menggerayangi bagian vital korban.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut korban akhirnya melaporkan AF ke Polres Metro.
“Korban melaporkan kasus ini pada tanggal 9 Mei 2025 sore,” kata salah satu kerabat korban, 14 Mei 2025.
Menurut penuturan kerabat korban, awalnya korban mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Namun, oleh pihak rumah sakit menyatakan bahwa tidak ada ditemukan tanda-tanda penyakit yang dialami korban.
“Nah si kakak korban itu kenal taulah dengan si AF ini karena dulu pernah mengobati ada ponakannya dan sembuh. Jadi dipanggil lah si AF ini kerumah sakit untuk nerawang apa penyakit korban,” kata kerabat korban.
Berjalannya waktu, lanjut dia, korban akhirnya bisa pulang kerumah usai di obati terduga pelaku AF.
Namun, setelah korban beberapa hari dirumah, AF datang mengunjunginya untuk melihat keadaan korban S.
“Jadi si AF ini bilang berdasarkan penerawangannya kalau si korban ini belum sembuh total. Katanya ada jin lah dalam tubuh korban. Jadi harus segera disembuhkan,” lanjutnya.
Karena pihak keluarga korban percaya, AF pun beberapa kali datang kerumah korban untuk di obati dan disaksikan oleh kakak korban.
“Nah peristiwa pelecehan itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wib dinihari. AF datang secara diam-diam ke rumah korban. Kakak korban sudah tidur. Jadi korban ini kayak kena sirep gitu nggak bisa teriak atau ngelawan saat AF melakukan perbuatan itu,” ujarnya.