PANTAU LAMPUNG- Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong sepertinya mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diberlakukan, lebih dari 40 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.
Langkah ini diakui sebagai bentuk dukungan nyata bagi petani singkong lokal. Mikdar Ilyas, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, memberikan apresiasi terhadap lebih dari 40 pabrik yang telah menyesuaikan harga sesuai dengan instruksi tersebut. Meskipun begitu, masih ada beberapa pabrik yang belum mematuhi aturan ini, dan upaya evaluasi akan segera dilakukan untuk memastikan seluruh industri mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami sangat mengapresiasi lebih dari 40 pabrik yang sudah patuh. Namun, masih ada 3 sampai 4 pabrik yang belum, dan kami akan segera melakukan evaluasi. Kami berharap seluruh pabrik patuh demi keadilan dalam sistem tata niaga,” ungkap Mikdar.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Welly Soegiono, Ketua PPTTI Lampung, memastikan bahwa hampir seluruh perusahaan anggota mereka, yang berjumlah 33, telah berkomitmen mengikuti kebijakan gubernur. Namun, dua pabrik masih dalam proses perbaikan dan tidak beroperasi sementara.
“Kami setuju dengan kebijakan Gubernur. Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan kesejahteraan petani singkong. Semua anggota kami sudah siap melaksanakan kebijakan ini,” tegas Welly.
Walaupun langkah daerah sudah menunjukkan hasil, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terus mendorong agar pemerintah pusat segera menyelesaikan regulasi terkait larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka. Pasalnya, impor singkong murah selama ini telah merugikan petani lokal, dan kebijakan ini menjadi sangat penting untuk melindungi pasar dalam negeri.
Mikdar Ilyas juga menekankan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan Lartas sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil keputusan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Sekarang bola ada di tangan pemerintah pusat. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu bagaimana ekonomi petani kita. Kami mendesak agar Lartas segera diberlakukan,” pungkas Mikdar.
Daftar Pabrik yang Sudah Patuh
Berikut adalah beberapa perusahaan pengolahan singkong yang sudah mematuhi Instruksi Gubernur:
- SPM 1 Mesuji
- SPM 2 Lampung Tengah
- Pr. Muara Jaya Lampung Timur
- PT Sungai Bungur Indo Perkasa Lampung Timur
- Way Raman Lampung Timur
- Dharma Jaya Lampung Tengah
- Jaya Abadi Tapioka Lampung Utara
… dan banyak lagi.
Dengan dukungan dari berbagai pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong di tingkat nasional. Keberlanjutan hidup petani dan industri singkong kini berada di tangan kebijakan nasional yang lebih berpihak.