• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Cabul Kurang Dari 24 Jam, AKBP Hujra: Kita Kenakan Tiga Pasal Berlapis

djadinEditordjadin
Sep 25, 2022
A A
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Cabul Kurang Dari 24 Jam, AKBP Hujra: Kita Kenakan Tiga Pasal Berlapis
ADVERTISEMENT

TULANG BAWANG, PL–Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial WH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 03.00 WIB, petugas kami dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (25/09/2022).

BeritaTerkait

Genggas! Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Satu Masih Buron

Ingin Jadi Mitra Gizi Nasional? Begini Cara Mudah Daftarnya di Platform Resmi BGN

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Sabtu (27/08/2022), pukul 01.00 WIB, ada seorang laki-laki yang menggedor pintu rumahnya.

ADVERTISEMENT

Posisi ibu kandung korban saat itu sedang menjaga bapak kandung korban karena sedang sakit, sehingga korban berinisial M (17), berstatus pelajar, membukakan pintu tersebut. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.

“Sambil memeluk, pelaku juga mendong kepala korban dengan senpi dan berkata ‘diam-diam kamu jangan ngomong’, karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban,” jelas AKBP Hujra.

Ibu kandung korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jumat (23/09/2022) siang, karena korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres menambahkan, untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(gun)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Buka FORSGI Provinsi Lampung Tahun 2022. Gubernur Arinal: Festival Ini Momentum Penting Mengembangkan Bakat Anak Usia Dini di Bidang Sepakbola

Next Post

Bupati Dendi Resmikan Ponpes Baitul Madani Lampung

Related Posts

Berita Terkini

Polres Tulang Bawang Ringkus Para  Pelaku Pemerkosa Remaja 12 Tahun

Mei 22, 2024
Berita Terkini

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tulang Bawang

Apr 22, 2024
Berita Terkini

Kapolres Tuba Bersama Forkopimda Kunjungi Tiga Pos Operasi Ketupat 2024

Apr 11, 2024
Berita Terkini

Polres Tuba Patroli Gabungan di Jalan Lintas Rawa Jitu PT BNIL, Ini Hasilnya

Mar 26, 2024
Berita Terkini

Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMAKam Tuba: Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

Mar 22, 2024
Berita Terkini

Polres Tuba Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Mar 18, 2024
Next Post
Bupati Dendi Resmikan Ponpes Baitul Madani Lampung

Bupati Dendi Resmikan Ponpes Baitul Madani Lampung

Bupati Dendi Tinjau Rumah Warga Korban Puting Beliung

Bupati Dendi Tinjau Rumah Warga Korban Puting Beliung

Dankormar Laksanakan Penyelaman di Perairan Tegal Mas

Dankormar Laksanakan Penyelaman di Perairan Tegal Mas

Bupati Dendi Tinjau Rumah Warga Korban Puting Beliung

Bupati Dendi Tinjau Rumah Warga Korban Puting Beliung

AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba

AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba

banner 300250

Berita Terkini

  • Genggas! Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Satu Masih Buron
  • Ingin Jadi Mitra Gizi Nasional? Begini Cara Mudah Daftarnya di Platform Resmi BGN
  • Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Mesin Cuci di Merak Belantung, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
  • KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut
  • 10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In