PANTAU LAMPUNG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan kembali mencetak prestasi gemilang. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (6/5), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia dan mengamankan barang bukti 6,6 kilogram sabu serta 1.653 butir pil ekstasi.
Tersangka berinisial M (34) diringkus di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
“Penggerebekan dilakukan setelah tim kami mendapat laporan masyarakat dan melakukan pengintaian selama beberapa waktu. Hasilnya, kami temukan rumah tersebut memang kerap digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob, saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (7/5/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 50 gram dari kantong celana tersangka. Saat pemeriksaan lanjutan di dalam rumah, polisi menemukan:
- 5 paket besar sabu masing-masing seberat 1 kg
- 10 paket sabu ukuran 100 gram
- 1 paket sabu ukuran 10 gram
- 1.653 butir ekstasi dan serbuk pecahan pil ekstasi
- 2 timbangan digital, 1 sepeda motor, dan 1 handphone
“Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh barang tersebut milik seseorang berinisial R, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dugaan kuat barang ini berasal dari jaringan Malaysia, melihat dari kemasan dan cara distribusinya,” tambah Kapolresta.
Tersangka M kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***