PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/5/2025).
Dua tersangka dalam perkara ini adalah TP dan R, pejabat aktif di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. TP menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda dan bertindak sebagai Bendahara LPTQ. Sementara R, yang merupakan Sekretaris LPTQ, diketahui juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Pringsewu.
“Pelimpahan perkara dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap dan menyusun surat dakwaan. Permohonan penetapan hari sidang dan penahanan juga telah diajukan kepada majelis hakim,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, dalam siaran pers.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp584 juta, di mana lebih dari Rp494 juta telah berhasil dipulihkan saat penyidikan.
Kasus ini mencuat karena dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan melalui LPTQ, namun justru diselewengkan. Kejaksaan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya.***