PANTAU LAMPUNG– Untuk memastikan kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melakukan kunjungan ke UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur pada Senin, 5 Mei 2025. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan.
Wagub Jihan mengamati secara langsung proses pelayanan dan mendapati beberapa kendala, terutama terkait dengan antrian panjang yang terjadi di loket informasi serta loket cek fisik kendaraan. Untuk itu, ia menginstruksikan penambahan dua petugas di dua loket tersebut guna mengantisipasi potensi kemacetan pelayanan.
“Saya melihat adanya antrian yang cukup panjang. Untuk itu, kita butuh tambahan dua petugas untuk melayani masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan, agar mereka bisa dilayani dengan cepat dan efektif,” ujar Jihan.
Meskipun ada beberapa kendala, Wagub Jihan menegaskan bahwa pelayanan di loket lainnya sudah berjalan lancar dan terkendali. Salah satu hambatan utama yang ditemukan adalah proses cek fisik kendaraan yang memerlukan waktu untuk pendinginan mesin, yang menyebabkan antrian lebih lama.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan masyarakat bisa memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, mulai dari Samsat Induk hingga platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Keistimewaan program ini adalah pembebasan denda keterlambatan bayar pajak dan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun pokok pajak tetap harus dibayar.
“Saya ingin masyarakat paham bahwa yang digratiskan adalah denda keterlambatan. Misalnya, jika ada tunggakan selama lima tahun, hanya denda yang dihapuskan, sementara pokok pajak tetap harus dibayar,” jelas Jihan.
Ia mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami sudah menyediakan fasilitas terbaik untuk masyarakat. Jika ada yang kurang atau perlu diperbaiki, laporkan segera,” tegasnya.
Program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan kemudahan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.***