PANTAU LAMPUNG— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) merespons tuntutan petani dengan langkah konkret. Lewat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025, ia menetapkan harga beli ubi kayu dari petani sebesar Rp1.350 per kilogram tanpa syarat pengukuran kadar pati. Potongan refaksi pun dibatasi maksimal 30%.
Instruksi yang berlaku mulai 5 Mei 2025 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota serta perusahaan industri tapioka di seluruh Lampung. Kebijakan ini lahir usai aksi unjuk rasa para petani dan mahasiswa yang mengeluhkan rendahnya harga dan ketidakadilan sistem pembelian oleh industri.
“Instruksi ini segera kami sampaikan ke perusahaan agar dipatuhi. Harga Rp1.350 ini tidak melihat kadar aci, dan ini sudah termasuk tinggi dibandingkan daerah lain,” tegas RMD saat menerima perwakilan massa di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5).
Rahmat menambahkan, penetapan harga ini merupakan langkah sementara sambil menunggu keputusan nasional terkait larangan dan pembatasan (lartas). Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda Lampung yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Lampung kepada petani, sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi pangan daerah.***