PANTAU LAMPUNG— Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial SA. Kasus ini melibatkan pelaku yang berinisial AK, yang dilaporkan oleh SE, orang tua korban, kepada pihak kepolisian.
Kejadian bermula ketika AK membawa SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah, yang kemudian menuntun pada dugaan tindak pidana persetubuhan. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh SE pada pihak kepolisian setempat.
“Pada Sabtu, 3 Mei 2025, kami menerima penyerahan terlapor dari masyarakat. Terlapor telah kami amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kami,” jelas Iptu Juherdi Sumandi, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan untuk mengungkap seluruh fakta.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus yang melibatkan anak dengan profesionalisme dan ketegasan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak sebagai korban,” tambah Iptu Juherdi.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak di sekitar mereka.
Polres Lampung Barat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan perlindungan anak.***












