PANTAU LAMPUNG – Setelah kasus rekening siluman di Bank Lampung, Pemkab Tanggamus kembali menjadi sorotan terkait pengelolaan dana dan aset daerah. Salah satu titik perhatian adalah rest area Pugung yang dibangun dengan dana APBD, namun kini terbengkalai tanpa kejelasan. Rest area yang terletak di Kecamatan Pugung, tepatnya di Desa Rantau Tijang, sempat diresmikan pada 17 Maret 2023, namun hingga kini bangunan tersebut terbengkalai dan tidak terawat.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh GMPDP Provinsi Lampung, ditemukan adanya indikasi penggelapan terkait pembangunan rest area ini. Ketua Divisi Hukum GMPDP, Alian Hadi Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi aset Pemkab Tanggamus. “Kami menemukan indikasi penggelapan pada rest area di Kecamatan Pugung. Bangunan tersebut dibangun dengan dana sekitar Rp3 miliar, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan soal status tanahnya,” ujar Alian Hadi Hidayat.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan adanya berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono, Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus, pada 7 September 2017, bersama dengan Rudi Putra Hakim, yang mewakili pihak pemberi hibah. Namun, hingga kini tidak ada dokumen peralihan hak yang sah antara pemberi hibah, Hi. Nuril Hakim Yohansyah, dengan Pemkab Tanggamus.
Menurut Alian Hadi Hidayat, Pemkab Tanggamus seharusnya lebih cermat dalam melihat persoalan aset dan penggunaan anggaran. “Jika memang tanah tersebut berasal dari hibah, Pemkab tidak perlu mengeluarkan dana sebesar Rp3 miliar. Jika memang harus ada peralihan hak atas tanah hibah, prosesnya seharusnya sudah selesai dan menjadi milik Pemkab Tanggamus,” tegasnya.
Ironisnya, setelah diresmikan oleh Bupati Dewi Handayani, rest area yang terletak di gerbang pintu masuk Tanggamus kini terbengkalai dan hanya ditumbuhi tanaman liar. Hal ini menambah catatan buruk dalam pengelolaan aset dan dana APBD yang tidak jelas hasilnya.
GMPDP juga meminta agar BPKAD dan Inspektorat bekerja sama dengan Asisten Bidang Ekonomi untuk segera menyelesaikan persoalan ini, agar rest area Pugung tidak menjadi sengketa atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Alian Hadi Hidayat menegaskan, “Ini menjadi catatan besar bagi Pemkab Tanggamus, agar ke depannya lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan aset daerah.”***












