PANTAU LAMPUNG— Sinergi antara Kepolisian Daerah Polda Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, dan Rutan Kotabumi berhasil mengungkap jaringan penipuan digital yang dilakukan dari dalam rumah tahanan. Empat pelaku, tiga di antaranya adalah narapidana yang mendekam di Rutan Kelas IIB Kotabumi, berhasil diamankan.
Kasus penipuan ini melibatkan tiga narapidana yang berinisial A, E, dan F, serta seorang pelaku eksternal berinisial MA. Mereka diduga terlibat dalam penipuan yang memanfaatkan media sosial, dengan korban seorang perempuan yang mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Modus operandi yang digunakan para pelaku termasuk berpura-pura menjadi anggota polisi dan mengancam korban dengan penyebaran data pribadi.
Kombespol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan kejahatan ini. Ia juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pihak pemasyarakatan dalam mengungkap kejahatan yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital, yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan,” kata Dery dalam konferensi pers.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, mengapresiasi respons cepat petugas Rutan Kotabumi yang melakukan penggeledahan internal setelah menerima informasi dari kepolisian. Hasilnya, alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku berhasil diamankan, dan para tersangka diserahkan ke pihak kepolisian tanpa hambatan.
Karutan Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan pentingnya pengawasan komunikasi dan penguatan sistem pengamanan di dalam rutan. Ia juga menyatakan bahwa langkah-langkah pencegahan terus dilakukan, termasuk pemantauan intensif terhadap penggunaan alat komunikasi oleh narapidana.
“Kasus ini menjadi pengingat, tentang pentingnya pengawasan komunikasi, dan perlunya kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan petugas Rutan Kotabumi,” ujar Budi Setyo Prabowo. Ia menambahkan bahwa pelaku akan dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lainnya selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan untuk memberantas kejahatan digital, yang kerap kali memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.***