PANTAU LAMPUNG- Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (29/4/2025). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Polri mengenai kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin guna menjaga integritas institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono, yang membuka kegiatan tersebut mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat kedisiplinan di tubuh Polri. _”Dengan memahami aturan yang berlaku, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,”_ tegasnya.
Sebagai narasumber utama, Kasikum Polres Lampung Selatan AKP Aidil Herafly menjelaskan poin-poin penting dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menekankan bahwa kode etik ini tidak hanya pedoman bagi setiap anggota, tetapi juga landasan untuk menjaga citra positif Polri di mata masyarakat. _”Kode etik ini adalah kompas moral bagi anggota Polri dalam bertugas, yang harus dijunjung tinggi setiap saat,”_ ujarnya.
Selain itu, AKP Aidil turut mengulas isi Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin. Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan pelanggaran disiplin dirancang untuk menjaga keharmonisan di lingkungan Polri sekaligus memberikan efek jera. _”Prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”_ tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 personel dari berbagai satuan fungsi, baik di tingkat Polres maupun Polsek. Dengan memahami aturan dan kode etik yang berlaku, para personel diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih profesional dan disiplin, menjadikan Polri sebagai institusi yang semakin dipercaya oleh masyarakat.***