PANTAU LAMPUNG— Seorang buronan narkoba yang kabur dari tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 akhirnya berhasil dibekuk di Aceh. A (30) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (26/4/2025), setelah petugas menemukan sabu seberat hampir 1 kilogram.
Kombes Pol Yuni Iswandari, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “A sudah ditangkap di Aceh Utara oleh Polres Aceh. Tim kami sudah diberangkatkan untuk mengambilnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4).
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis saat anggota kepolisian melacak keberadaan A di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam. Saat ditangkap, polisi terlibat baku tembak dengan pelaku, yang mengakibatkan seorang petugas terluka di bagian pipi kiri.
Dari tangan A, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun. A merupakan salah satu dari empat tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polda Lampung dengan memotong jeruji besi menggunakan gergaji. Sebelumnya, A terlibat dalam peredaran narkoba besar yang melibatkan 58 kilogram sabu.
Kepala Polda Lampung, Kombes Pol M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen pihak kepolisian untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti mengejar buronan narkoba dan memastikan mereka mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Yuni.
Proses hukum terhadap A kini akan dilanjutkan, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sedang menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.***