PANTAU LAMPUNG— Kasus pembukaan rekening “siluman” oleh Bank Lampung untuk menampung dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat terus menjadi sorotan masyarakat Tanggamus. Sejumlah pihak menilai kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait profesionalisme pengelolaan keuangan oleh pihak yang berwenang, terutama OJK dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator lembaga keuangan.
Alian Hadi Hidayat, Ketua Bidang Hukum GMPDP (Gerakan Muda Peduli Daerah dan Pembangunan), meminta agar OJK dan BI segera memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus. “OJK dan BI harus menjelaskan kepada publik pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bank Lampung, dan jika perlu melakukan monitoring lebih ketat terhadap seluruh aktivitas Bank Lampung agar kepercayaan masyarakat terhadap bank ini tetap terjaga,” ujar Alian.
Lebih lanjut, Alian menegaskan bahwa dana yang dikelola oleh Bank Lampung berasal dari APBD 15 kabupaten dan kota di Lampung, dengan total aset mencapai lebih dari 11 triliun rupiah. “Ini adalah uang rakyat yang harus dilindungi, dan prinsip kehati-hatian harus dijalankan oleh seluruh komponen Bank Lampung, mulai dari komisaris hingga pegawai,” tambahnya.
Alian juga menyoroti peran OJK yang, menurutnya, kurang maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa OJK seharusnya tidak membiarkan kerusakan yang telah terjadi di Bank Lampung Cabang Tanggamus, apalagi jika itu menyangkut kepercayaan publik terhadap bank tersebut.
“Peran OJK sangat krusial untuk memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di Bank Lampung aman. Jangan sampai Bank Lampung dikelola dengan tidak profesional. Jika ini dibiarkan, bukan hanya Bank Lampung yang akan dirugikan, tapi juga masyarakat Lampung yang menyimpan uang di bank ini,” tegasnya.
Selain itu, GMPDP juga mencurigai bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan dana Pemda Tanggamus, tetapi bisa jadi melibatkan dana masyarakat yang disalahgunakan dengan cara serupa. “Jika Pemda sebagai pemilik kekuasaan di Tanggamus saja berani mengutak-atik dana mereka, apalagi dana milik masyarakat,” ujar Alian dengan penuh kecurigaan.
GMPDP mendesak agar aparat penegak hukum, OJK, dan BI segera bergerak cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terutama masyarakat Tanggamus, terhadap pelayanan Bank Lampung. “Harus ada efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, dan kita tidak ingin Bank Lampung menjadi korban dari kelalaian yang berpotensi menutup izin operasional bank tersebut,” pungkas Alian.***