PANTAU LAMPUNG– Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kediamannya pada Kamis (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celana FS. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui telah menjalankan bisnis narkoba ini selama empat bulan terakhir. Ia tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna aktif,” kata Iptu Candra.
Lebih lanjut, FS diketahui menggunakan hasil penjualan sabu untuk membiayai kecanduan judi online.
“Peredarannya menyasar berbagai kalangan, mulai dari sopir angkutan hingga remaja. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.***