PANTAU LAMPUNG – Dalam upaya memperkuat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, dan Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat, di ruang rapat BNNK. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menargetkan pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan.
“Saya harap kerja sama ini bukan hanya sebatas seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan secara nyata dan tegas,” ujar AKBP Rahmat Hidayat.
Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Lapas Bersinar
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya BNNK, dalam upaya menciptakan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Tanpa bantuan pihak lain, kami tidak bisa mewujudkan lapas yang benar-benar bersih dari narkoba. Target utama kerja sama ini adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh warga binaan maupun petugas,” ungkap Beni.
Sebagai tindak lanjut dari PKS ini, Lapas Kalianda dan BNNK Lampung Selatan akan menggelar berbagai program, di antaranya tes urin Napza rutin bagi warga binaan dan petugas, peningkatan pengawasan, serta program rehabilitasi bagi warga binaan yang terdampak penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan lingkungan Lapas Kalianda semakin aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkoba.***