PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial AM (23) diamankan aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, setelah tertangkap tangan menjadi perantara prostitusi di sebuah penginapan di Kecamatan Sukoharjo, Jumat malam (7/3/2025).
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menekan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan di kamar penginapan, ditemukan dua wanita yang sedang bersama pria. Setelah diinterogasi, mereka mengaku dihubungkan oleh tersangka AM,” ujar AKP Riyadi, Minggu (9/3/2025).
Sudah Setahun Jalankan Bisnis Haram
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui telah menjalankan bisnis prostitusi ini selama satu tahun terakhir. Ia menawarkan jasa para wanita dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan.
“Tersangka mengaku mendapatkan komisi dari setiap transaksi, berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu,” tambah AKP Riyadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi malam itu.
Terancam Hukuman Penjara
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, dua wanita PSK serta dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik prostitusi terselubung dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.***