PANTAU LAMPUNG – Belum selesai dengan kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Isnaini, kini kembali diterpa persoalan baru. Ia diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp 200 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Dana tersebut terdiri dari:
- Rp 127.875.000 untuk pembangunan Los Pasar Desa
- Rp 90.000.000 untuk penyertaan modal desa
Namun, hingga saat ini, proyek-proyek tersebut tak kunjung direalisasikan, sementara uang di kas desa telah ditarik seluruhnya.
Terungkap dari Surat Pernyataan Resmi
Dugaan ini mencuat setelah adanya surat pernyataan resmi bertanggal 20 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua BPD Karmitak, Kaur Keuangan Biahdi, serta diketahui oleh Sekretaris Desa Bangunan, Ansori. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seluruh anggaran desa telah dicairkan, tetapi beberapa kegiatan belum dilaksanakan—dan uangnya masih berada di tangan Kades Isnaini.
Pejabat Desa Bungkam, Isnaini Akui Dana Ada Padanya
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Maret 2025, Plt. Kepala Desa Ansori tidak memberikan respons, meski telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp. Begitu pula dengan Ketua BPD Karmitak, yang nomornya tidak aktif.
Namun, Isnaini akhirnya buka suara. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ia mengakui bahwa dana desa memang ada padanya. “Betul ada pada saya, dan saya akan mengembalikannya,” ujarnya singkat.
Akankah Ada Proses Hukum?
Meskipun Isnaini berjanji akan mengembalikan uang tersebut, pertanyaan besar muncul:
- Apakah ini bisa dianggap sebagai bentuk korupsi?
- Benarkah uang itu akan dikembalikan?
- Akankah aparat hukum turun tangan untuk menyelidiki kasus ini?
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kini, warga menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus ini tidak menguap begitu saja.***