PANTAU LAMPUNG – Pengetatan pengawasan selama bulan Ramadan membuahkan hasil. Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dalam operasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dalam dua operasi berbeda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam menekan peredaran narkoba.
“Kami menangkap tersangka VS (50) dan AAMP (39), warga Denpasar, Bali, pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kg ganja. Sementara tersangka S (36), warga Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kg sabu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (7/3/2025).
Modus: Truk Ekspedisi & Mesin Las
Dua tersangka pertama, VS dan AAMP, mencoba mengirim 4 kg ganja melalui truk ekspedisi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan petugas dalam pemeriksaan membuat paket tersebut diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya ditemukan ganja yang dikemas dalam berbagai kemasan mencurigakan.
Sementara itu, tersangka S menggunakan modus berbeda dengan menyembunyikan 4 kg sabu dalam mesin las yang dibawanya di dalam tas ransel. Petugas yang curiga saat pemeriksaan bagasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.
Barang Bukti & Dampak
Dalam operasi ini, polisi menyita:
✔ 4 kg ganja dalam 13 kemasan bertuliskan “Strawberry”, 12 kemasan “Apple”, dan 15 kemasan “Matcha Tea Exclusive”
✔ 4 kg sabu, dikemas dalam lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las
“Jika sampai beredar, narkoba ini bisa merusak 24.000 jiwa. Nilai ekonomisnya mencapai Rp4,01 miliar,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres memastikan bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat untuk memutus rantai penyelundupan narkotika, terutama di masa-masa rawan seperti bulan Ramadan.***