PANTAU LAMPUNG – Mantan Wakil Bupati Pesawaran periode 2016-2021, Eriawan, menjadi sorotan publik setelah belum mengembalikan mobil dinas Toyota Fortuner V A/T BE 1012 RZ yang digunakannya selama menjabat. Meski sudah tidak lagi memiliki wewenang sebagai pejabat daerah, mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya sejak 17 Februari 2021 hingga saat ini.
Saat dimintai keterangan, Eriawan justru membela diri dengan menyalahkan Pemkab Pesawaran atas lambatnya proses pengembalian kendaraan dinas tersebut.
“Saya mantan pejabat negara, dan sesuai aturan saya berhak atas dum kendaraan dinas. Dulu mobil saya ditarik untuk dipakai Wakil Bupati yang sekarang, lalu saya diberi kendaraan lain. Katanya, kalau Pak Marzuki (Wakil Bupati saat ini) sudah beli mobil sendiri, kendaraan itu akan dikembalikan. Sampai sekarang, proses dum ini belum selesai, jadi ini bukan salah saya,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Aturan Dum Kendaraan Dinas
Mekanisme dum kendaraan dinas memungkinkan pejabat negara membeli kendaraan yang mereka gunakan tanpa melalui proses lelang. Namun, ada aturan yang harus dipenuhi:
✔️ Usia kendaraan minimal 4 tahun sejak diperoleh dalam kondisi baru.
✔️ Penjualan hanya untuk pejabat yang telah menggunakan kendaraan tersebut secara tetap.
✔️ Permohonan diajukan pada tahun terakhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
✔️ Harga kendaraan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai minimal 40 persen dari harga yang ditetapkan.
Pemkab: Mobil Akan Dikembalikan Pekan Depan
Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Djuanda, memastikan bahwa Eriawan telah berjanji akan mengembalikan kendaraan dinas tersebut dalam waktu dekat.
“Kami sudah menyurati beliau, dan jawabannya, kendaraan akan dikembalikan hari Senin. Saat ini, Pak Eriawan masih di Jakarta dan kemungkinan pulang hari Minggu,” ujar Djuanda.
Meskipun ada jaminan pengembalian, kasus ini tetap menuai kritik karena kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik. Publik menunggu tindakan tegas dari Pemkab Pesawaran terkait pengelolaan aset agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***