PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial EG (41), warga Jatiasih, Bekasi, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/3/2025) siang.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman menjelaskan, pelaku menyamar sebagai petugas PLN, lalu mengganti kabel tembaga di saluran listrik rumah warga dengan kabel aluminium.
“Warga yang curiga langsung menghubungi petugas PLN asli. Setelah dikonfirmasi, pelaku ternyata bukan pegawai resmi dan langsung diamankan,” ujar AKP Herman, Jumat (7/3/2025).
Investigasi mengungkap, aksi serupa telah terjadi 13 kali di Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian Rp21 juta. Modus ini sulit terdeteksi karena listrik tetap menyala meski kabel sudah diganti.
EG mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. Ia memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan karyawan vendor PLN untuk menipu warga.
Kini, EG ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian berkedok petugas PLN. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.***