PANTAU LAMPUNG– Hingga lebih dari tiga tahun setelah masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021, mantan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan masih belum mengembalikan mobil dinas milik pemerintah daerah.
Diketahui, kendaraan dinas yang belum dikembalikan tersebut adalah Toyota Fortuner V A/T warna hitam dengan nomor polisi BE 1012 RZ.
Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Djuanda, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta pengembalian aset tersebut melalui berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Pak Eriawan menyatakan akan mengembalikan kendaraan tersebut pada Senin (10/3/2025) setelah kembali dari Jakarta,” ujar Djuanda, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Eriawan masih belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi kepastian pengembalian kendaraan tersebut.
Pemkab Pesawaran menegaskan bahwa aset daerah harus dikembalikan sesuai regulasi. Jika dalam waktu yang telah ditentukan kendaraan itu masih belum dikembalikan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut guna menertibkan aset yang seharusnya dikelola oleh negara.***