PANTAU LAMPUNG – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025). Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna menyoroti sejumlah kejanggalan dalam audit yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Panji Nugraha AB, SH, selaku tim penasihat hukum, menilai audit yang menyebut kerugian negara mencapai Rp43,3 miliar tidak diuraikan secara rinci terkait aliran dana yang melibatkan kliennya dan terdakwa lainnya, Alin Setiawan.
“Ahli dari BPKP yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menjelaskan secara detail bagaimana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang bertanggung jawab. Padahal, ini krusial dalam proses pembuktian,” tegas Panji.
Dana Diblokir Berkurang Rp9,8 Miliar
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah dana yang dibekukan di BRI Cabang Metro. Berdasarkan surat Kepolisian Resor Lampung Timur Nomor B/585/IX/2022, dana awalnya berjumlah Rp15,1 miliar, namun setelah dilakukan rekonsiliasi oleh BPKP Lampung dan Polda Lampung, dana tersebut berkurang Rp9,8 miliar.
“Kami mempertanyakan bagaimana dana yang semula diblokir bisa berkurang dalam jumlah yang begitu besar. Ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Audit Tanam Tumbuh Dipertanyakan
Panji juga mengkritisi cara BPKP melakukan audit dalam proyek tersebut, yang hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan citra satelit, tanpa melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Audit ini harusnya dilakukan dengan turun langsung ke lokasi, bukan hanya mengandalkan data di atas kertas. Selain itu, mengapa hanya 226 bidang tanah yang diaudit, padahal ada 953 bidang yang menerima ganti rugi?” katanya.
Desakan untuk Polda Lampung
Mengingat adanya dugaan penyimpangan yang semakin menguat, Panji meminta Kapolda Lampung untuk memberikan perhatian khusus kepada Ditreskrimsus Polda Lampung guna menelusuri aliran dana yang telah ditarik oleh sejumlah pihak.
“Jika uang tersebut memang ditarik oleh warga, harus ada kejelasan siapa yang menerima dan bagaimana prosesnya. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari kasus ini,” tandasnya.
Sidang kasus korupsi Bendungan Marga Tiga masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli. Kuasa hukum berharap adanya transparansi dalam proses hukum serta pengungkapan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.***