PANTAU LAMPUNG – Kesalahpahaman antara Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M. Sholeh Suaedi, dan H. Alimin Lebag Gumai akhirnya mencapai titik terang setelah keduanya menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dalam audiensi yang berlangsung di yayasan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Polemik yang sempat mencuat terkait kepemilikan tanah seluas 12 hektare di Kedaung, Batuputu, serta dugaan keterlibatan H. Alimin dalam proses jual beli lahan tersebut kini telah diklarifikasi.
Kesepakatan Damai: Tidak Ada Tuntutan, Hanya Silaturahmi
Abdullah Sani, yang mewakili H. Alimin dalam somasi sebelumnya, menyampaikan bahwa kliennya tidak menghendaki keuntungan atau jasa atas tanah yang pernah ditawarkan kepada M. Sholeh Suaedi.
“Dari awal, Pak H. Alimin tidak mengharapkan upah atau imbalan apa pun. Beliau hanya ingin menjalin hubungan baik dengan Pak Sholeh,” ujarnya.
Ia juga berharap agar kuasa hukum M. Sholeh Suaedi, Dr. Ary Sumarwono, segera mengatur pertemuan antara keduanya agar silaturahmi dapat segera terjalin kembali.
“Kami menunggu kesempatan untuk bisa bertemu secara langsung dan menyelesaikan semuanya dengan baik,” tambahnya.
Klarifikasi Kuasa Hukum M. Sholeh Suaedi
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ary Sumarwono menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Ada banyak informasi yang beredar dan terkesan merugikan klien kami, termasuk menyangkut yayasan yang beliau pimpin,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembelian tanah 12 hektare di Kedaung, Batuputu, tidak ada kaitannya dengan H. Alimin.
“Memang benar, beberapa tahun lalu Pak H. Alimin pernah menawarkan tanah tersebut, tetapi tidak ada transaksi yang terjadi saat itu,” jelasnya.
Ary menjelaskan bahwa pemilik tanah baru mendatangi M. Sholeh Suaedi langsung pada tahun 2022, tanpa perantara H. Alimin.
“Jadi, pembelian tanah ini dilakukan langsung dengan pemiliknya. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Yayasan Fatimah Az-Zahra Selalu Terbuka untuk Silaturahmi
Terkait kabar bahwa H. Alimin kesulitan menemui M. Sholeh Suaedi untuk mendaftarkan cucunya ke yayasan, Ary menegaskan bahwa Fatimah Az-Zahra selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin menempuh pendidikan di sana.
“Pak Sholeh sangat terbuka jika Pak H. Alimin ingin menyekolahkan keluarganya di yayasan. Tidak ada yang menghalangi,” katanya.
Menanggapi keinginan H. Alimin untuk bersilaturahmi, Ary memastikan bahwa kliennya siap bertemu, namun meminta agar pertemuan tetap dalam suasana kekeluargaan.
“Klien kami sangat senang dengan adanya silaturahmi ini. Namun, jika pertemuan ini melibatkan pihak lain seperti penerima kuasa, maka saya juga akan mendampingi klien kami,” tambahnya.
Hasil Kesepakatan Audiensi
Setelah audiensi berlangsung, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal penting, di antaranya:
✅ Kesalahpahaman telah diselesaikan secara kekeluargaan.
✅ H. Alimin tidak menuntut imbalan atas tanah yang pernah ditawarkan.
✅ Kuasa hukum M. Sholeh Suaedi akan mengklarifikasi pemberitaan yang menyudutkan kliennya.
✅ Silaturahmi antara H. Alimin dan M. Sholeh Suaedi akan segera dijadwalkan.
✅ Uang Rp 500.000 yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. Yusuf kepada H. Alimin sepakat tidak perlu dikembalikan.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi polemik yang berkembang di masyarakat, serta hubungan baik antara M. Sholeh Suaedi dan H. Alimin dapat tetap terjaga.***