PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025), aparat meringkus lima tersangka yang diduga sebagai pengedar dan menyita ribuan butir ekstasi serta ratusan gram sabu.
Para pelaku yang diamankan adalah PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22), semuanya warga Bandar Lampung. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 3.013 butir ekstasi dan 508 gram sabu.
Berawal dari Penggerebekan, Berujung Penangkapan Beruntun
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengatakan bahwa operasi ini diawali dengan penggerebekan di sebuah kontrakan di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
“Di lokasi tersebut, kami menangkap dua tersangka, RP dan AR, yang sedang mengedarkan sabu. Dari tangan mereka, ditemukan enam paket sabu siap edar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka lain, YD, yang ditangkap di Kecamatan Telukbetung Utara. Dari hasil interogasi, YD mengaku mendapatkan barang haram itu dari DN.
“Tak berselang lama, DN kami amankan di lokasi berbeda. Dari pengakuannya, dia mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari PW, yang akhirnya kami tangkap di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung,” tambahnya.
Dari tangan PW, polisi menyita lima paket besar sabu dan 3.013 butir ekstasi, yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.
Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini memiliki jaringan distribusi narkoba yang lebih luas, dengan pasokan yang diduga berasal dari luar Lampung. PW disebut sebagai penyimpan sekaligus pemasok utama barang haram tersebut ke pengedar kecil di wilayah Bandar Lampung.
“Para tersangka mengaku telah dua kali mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar, tetapi kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Irfan.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,41 miliar dan dapat berdampak terhadap sekitar 5.045 jiwa jika beredar di masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***