PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamis (27/2/2025). Sidang kali ini menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Edi Kurniawan, sebagai saksi.
Keduanya diperiksa atas dugaan penerimaan aliran dana dari proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh yang menyebabkan kerugian negara Rp 43,41 miliar.
Kesaksian Ilhamudin: Dana Dibagikan di Rumah Kemari
Saksi Ilhamudin dalam persidangan sebelumnya mengungkap adanya pembagian uang Rp 720 juta yang dilakukan di rumah Kemari. Menurutnya, dana tersebut berasal dari proyek pengadaan lahan bendungan dan dibagikan kepada beberapa pihak.
“Saya mendapat bagian Rp 140 juta, terdakwa Okta menerima Rp 85 juta, dan Edi Kurniawan mendapat jatahnya melalui Alin Setiawan. Sisanya saya tidak tahu ke mana,” kata Ilhamudin dalam persidangan.
Edi Kurniawan: Itu Pembayaran Utang, Bukan Aliran Dana Proyek
Dalam keterangannya, Edi Kurniawan membantah menerima uang hasil korupsi. Ia mengakui menerima Rp 200 juta, tetapi uang itu disebutnya sebagai pembayaran utang dari Ilhamudin.
“Dulu Ilhamudin menggadaikan sertifikat tanah ke saya senilai Rp 100 juta. Kemudian, ia melunasi utangnya sebesar Rp 200 juta melalui transfer ke rekening adik saya,” jelas Edi Kurniawan.
Kemari: Saya Hanya Terima Rp 20 Juta untuk Jasa Advokat
Sementara itu, Kemari mengakui adanya pertemuan di rumahnya, tetapi ia menegaskan tidak ikut menerima aliran dana dari proyek bendungan.
“Saat mereka berkumpul, memang ada pembagian uang, tetapi saya tidak terlibat. Saya hanya menerima Rp 20 juta dari Sukirdi sebagai pembayaran jasa advokat,” ujarnya.
Empat Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga
Kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
- AR – Mantan Kepala BPN Lampung Timur.
- Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
- Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.***