PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan 2,4 kg sabu dan 202 butir ekstasi, hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (26/2/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Jika barang haram ini beredar, diperkirakan bisa menjerumuskan lebih dari 12.000 jiwa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Bandar Lampung. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Alfret.
Proses Pemusnahan dengan Standar Keamanan Ketat
Dalam pemusnahan tersebut, seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan kembali.
Menurut Alfret, kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang haram ini.
“Kami butuh kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini adalah tugas bersama untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Perang Melawan Narkoba Butuh Sinergi
Kapolresta juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Selain itu, pengawasan internal juga diperketat agar tidak ada personel kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tutupnya.***