PANTAU LAMPUNG– Hak-hak warga Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan, terampas. Dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024 bukan sekadar masalah nominal, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga miskin. Kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke dalam jeratan hukum.
Pelanggaran Hak Asasi Warga Miskin
“BLT ini hak kami, hak orang miskin. Kenapa hak kami dirampas?” teriak seorang ibu dengan nada putus asa.
Warga merasa diperlakukan tidak adil, hak mereka diinjak-injak. Dana yang seharusnya menjadi penopang hidup, malah diselewengkan. Ini bukan sekadar masalah keuangan, melainkan pelanggaran hak asasi warga miskin.
Potensi Dampak Hukum yang Lebih Luas
Dugaan korupsi BLT DD ini bukan hanya melibatkan Kades. Jika terbukti ada keterlibatan perangkat desa atau pihak lain, mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” tegas Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Lampung Utara, Firmansyah.
Pesan Tegas bagi Pelaku Korupsi
Kasus ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku korupsi, terutama di tingkat desa. Dana desa adalah amanah rakyat, bukan bancakan. Siapa pun yang berani menyelewengkan dana tersebut, harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
Harapan akan Keadilan
Warga Tulung Singkip berharap, kasus ini diusut tuntas, keadilan ditegakkan, dan hak-hak mereka dikembalikan. Mereka ingin melihat hukum bekerja, tanpa pandang bulu.***