PANTAU LAMPUNG- Kasus penganiayaan yang dilakukan Juriadi terhadap pegawai Damri, Arief Rahman, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga pelaku, yang diwakili oleh kuasa hukum Juriadi, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian pada Senin, 17 Februari 2025. Permohonan ini diajukan setelah kedua belah pihak, yakni keluarga pelapor dan terlapor, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum Juriadi, menjelaskan bahwa perdamaian ini terjalin setelah kedua pihak, yang ternyata memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat, memutuskan untuk menyelesaikan masalah dengan jalan damai. Hal ini terjadi setelah pertemuan yang difasilitasi oleh tokoh adat dan disaksikan oleh manajer operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa, Rianto Lamhot Martua Silitonga, serta Lurah Rajabasa pada 14 Februari 2025 di Pool Damri.
“Perdamaian ini terjadi karena setelah dilakukan penelusuran, ternyata kedua keluarga memang masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat. Pertemuan resmi pun dilakukan pada 15 Februari 2025 di rumah Bapak Rizki, seorang tokoh di Rajabasa Bandar Lampung, untuk memperkuat tali silaturahmi dan perdamaian yang telah disepakati,” ungkap Gindha.
Sebagai bagian dari proses ini, surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak kemudian diserahkan kepada Polsek Kedaton beserta permohonan pencabutan laporan polisi dari Arief Rahman. Gindha juga menambahkan bahwa sesuai dengan azas hukum ultimum remedium, penyelesaian melalui jalur pemidanaan adalah langkah terakhir, dan oleh karena itu RJ menjadi alternatif yang tepat untuk kasus ini.
Dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak kuasa hukum berharap agar Kapolresta Bandar Lampung dapat memfasilitasi proses penyelesaian ini sehingga kasus yang melibatkan kedua keluarga ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan mengedepankan nilai kekeluargaan.
Kehadiran permohonan RJ ini menjadi bukti bahwa pendekatan kekeluargaan masih dapat menyelesaikan masalah hukum, asalkan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling menghargai.***