PANTAU LAMPUNG – Setelah buron selama lebih dari satu bulan, pelaku pencurian mobil di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung akhirnya berhasil ditangkap. Unit Reskrim Polsek Jati Agung meringkus SA (36) di kediamannya di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Isuzu Panther Pick Up BE 8644 DA.
“Pelaku yang selama ini buron akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti. Kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Modus Pelaku: Gunakan Kunci Duplikat
Kasus ini bermula dari laporan korban Agusnardi, yang kehilangan mobilnya pada Kamis (9/1/2025) pukul 21.30 WIB di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diduga menggunakan kunci duplikat untuk mencuri kendaraan tersebut.
Dari hasil interogasi, SA mengakui perbuatannya dan menyebut mobil hasil curian sempat dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Akibat perbuatannya, SA kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga untuk Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Kapolsek Jati Agung mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka dengan menggunakan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan.
“Kami mengimbau warga agar lebih waspada, parkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tutupnya.***