• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Februari 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat, Terbukti Gelembungkan Suara Caleg

MeldaEditorMelda
Jan 23, 2025
A A
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah di Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG—Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti terlibat dalam penggelembungan suara calon legislatif pada Pemilu 2024. Keduanya, Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes) dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes), didapati melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, yang diwakili oleh Agus Winarko, mengapresiasi keputusan DKPP yang mencopot keduanya dari jabatannya. Agus menekankan bahwa seharusnya para penyelenggara pemilu di Brebes menyadari kesalahan mereka, mengingat putusan DKPP yang menyatakan keduanya bersalah dalam tindakan yang mencoreng kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Keputusan DKPP ini memberikan pelajaran penting, bahwa penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Mereka menunjukkan ketidakberesan dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Agus, Selasa, 21 Januari 2025.

BeritaTerkait

Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025

Bawaslu Pesisir Barat Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu Sejak Dini

Kasus ini berawal dari dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan untuk menggelembungkan suara calon legislatif PDIP, Shintia Sandra Kusuma. Uang tersebut dibagikan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Agus yang juga menjadi kuasa hukum pengadu, Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso, mengungkapkan bahwa proses penggelembungan suara ini terbukti dalam persidangan.

“Putusan DKPP menegaskan bahwa ada bagi-bagi uang untuk memanipulasi suara Caleg PDIP Nomor 8. Itu adalah fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan sekadar asumsi,” jelas Agus.

ADVERTISEMENT

Selain pemecatan terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, DKPP juga memberikan sanksi kepada beberapa anggota KPU dan Bawaslu yang terlibat. Anggota KPU lainnya, seperti Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat sanksi peringatan keras. Sementara anggota Bawaslu lainnya, seperti Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras.

DKPP juga mengungkapkan bahwa penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Brebes merupakan tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para terdakwa terbukti bersepakat untuk mengatur suara calon legislatif PDIP, Shintia Sandra Kusuma, dengan cara membagi uang ke masing-masing kecamatan.

Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa uang yang dibagikan kepada kecamatan-kecamatan tersebut diserahkan oleh anggota KPU Brebes menggunakan mobil dinas kantor, dengan uang yang disiapkan dalam tas plastik hitam.

Selain itu, sidang juga mengungkapkan bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator, yang sebelumnya diminta oleh Manja dan Wahadi untuk dibuatkan akun Admin Sirekap.***

Source: MELDA
Tags: BawasluBrebesDKPPkpuPelanggaranEtikPemiluPemilu2024PenggelembunganSuara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mirza-Jihan Dilantik pada 6 Februari 2025

Next Post

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

Related Posts

LSM PRO RAKYAT Ungkap Pola Pagu-HPS Tak Wajar di Proyek SPAM Tanggamus
Berita

LSM PRO RAKYAT Ungkap Pola Pagu-HPS Tak Wajar di Proyek SPAM Tanggamus

Feb 11, 2026
Enam Bulan Sekolah Ilegal, Kasus SMA Siger Masuk Tahap Pemeriksaan Yayasan
Bandar Lampung

Enam Bulan Sekolah Ilegal, Kasus SMA Siger Masuk Tahap Pemeriksaan Yayasan

Feb 11, 2026
GMNI Metro: Pembangunan Kota Jangan Dikorbankan demi Tekanan Kelompok
Berita

GMNI Metro: Pembangunan Kota Jangan Dikorbankan demi Tekanan Kelompok

Feb 10, 2026
Opening Ceremony LK II HMI Kotabumi Diikuti Kader dari Berbagai Daerah
Berita

Opening Ceremony LK II HMI Kotabumi Diikuti Kader dari Berbagai Daerah

Feb 10, 2026
Dugaan Kekosongan Anggaran Disdik: Guru SD Bandar Lampung Keluhkan Biaya TKA
Bandar Lampung

Dugaan Kekosongan Anggaran Disdik: Guru SD Bandar Lampung Keluhkan Biaya TKA

Feb 10, 2026
Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum
Bandar Lampung

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Feb 10, 2026
Next Post
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

Tunjangan Kinerja dan Arogansi Mendikti Saintek Jadi Sorotan DPR

Tunjangan Kinerja dan Arogansi Mendikti Saintek Jadi Sorotan DPR

Menteri Desa dan PDTT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN, Segera Daftar

Menteri Desa dan PDTT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN, Segera Daftar

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Detail Kontrak Baru PPPK Guru yang Berlaku Mulai 2025

Fakta Baru di Sidang Korupsi Bendungan Marga Tiga, Penasehat Hukum Minta Saksi Diperiksa Sebagai Tersangka

Fakta Baru di Sidang Korupsi Bendungan Marga Tiga, Penasehat Hukum Minta Saksi Diperiksa Sebagai Tersangka

banner 300250

Berita Terkini

  • LSM PRO RAKYAT Ungkap Pola Pagu-HPS Tak Wajar di Proyek SPAM Tanggamus
  • Roulette Strategien Online: Tipps und Tricks für erfolgreiche Spieler
  • French Roulette Low House Edge USA from Real Casino
  • Enam Bulan Sekolah Ilegal, Kasus SMA Siger Masuk Tahap Pemeriksaan Yayasan
  • (tanpa judul)
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In