PANTAU LAMPUNG— Tugas dan fungsi (tupoksi) Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) yang ada di kecamatan ternyata berbeda. Meski sama-sama berperan dalam mendampingi desa, fokus kerja keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Pendamping Desa tidak hanya bertugas mengawasi proyek pembangunan atau penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap seluruh aspek desa. Namun, di lapangan, tugas mereka sering disalahartikan sebagai tenaga kerja, mandor proyek, atau pendamping administrasi.
Menurut Peraturan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2015, tujuan dari Pendamping Desa adalah:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintah desa.
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan.
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa lintas sektor.
- Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Pendamping Desa bertugas memberdayakan masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan, mengorganisasi, serta menyediakan fasilitas terbaik. Salah satu prinsip pendampingan adalah menumbuhkan kepercayaan melalui komitmen moral untuk merubah pola pikir masyarakat ke arah yang lebih maju.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa:
- Mengelola kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul.
- Menyusun peraturan desa secara partisipatif dan demokratis.
- Mengembangkan kapasitas kepemimpinan desa yang visioner dan demokratis.
- Mendorong demokratisasi dan kaderisasi di desa.
- Membentuk dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa.
- Membentuk pusat kemasyarakatan di desa atau antar desa.
- Memperkuat ketahanan masyarakat desa melalui pelatihan dan advokasi hukum.
- Mendorong desa mandiri yang berdaya dalam pembangunan partisipatif.
- Membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Membangun kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga.
- Mengembangkan jaringan sosial dan kemitraan.
Dengan peran ini, Pendamping Desa menjadi kunci dalam mendorong masyarakat desa menuju kemandirian dan pembangunan yang berkelanjutan.***