• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Perbedaan Tupoksi Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa

MeldaEditorMelda
Jan 19, 2025
A A
Kemendes PDT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Secara Transparan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Tugas dan fungsi (tupoksi) Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) yang ada di kecamatan ternyata berbeda. Meski sama-sama berperan dalam mendampingi desa, fokus kerja keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Pendamping Desa tidak hanya bertugas mengawasi proyek pembangunan atau penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap seluruh aspek desa. Namun, di lapangan, tugas mereka sering disalahartikan sebagai tenaga kerja, mandor proyek, atau pendamping administrasi.

Menurut Peraturan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2015, tujuan dari Pendamping Desa adalah:

BeritaTerkait

Program Desa HELAU Jadi Fokus Penguatan Kapasitas Aparatur Desa di Lampung Selatan

Dandim 0424 Tanggamus Dampingi Kunjungan Wasev Pusterad di TMMD ke-128

  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintah desa.
  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan.
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan desa lintas sektor.
  • Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Pendamping Desa bertugas memberdayakan masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan, mengorganisasi, serta menyediakan fasilitas terbaik. Salah satu prinsip pendampingan adalah menumbuhkan kepercayaan melalui komitmen moral untuk merubah pola pikir masyarakat ke arah yang lebih maju.

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa:

ADVERTISEMENT
  1. Mengelola kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul.
  2. Menyusun peraturan desa secara partisipatif dan demokratis.
  3. Mengembangkan kapasitas kepemimpinan desa yang visioner dan demokratis.
  4. Mendorong demokratisasi dan kaderisasi di desa.
  5. Membentuk dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa.
  6. Membentuk pusat kemasyarakatan di desa atau antar desa.
  7. Memperkuat ketahanan masyarakat desa melalui pelatihan dan advokasi hukum.
  8. Mendorong desa mandiri yang berdaya dalam pembangunan partisipatif.
  9. Membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  10. Membangun kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga.
  11. Mengembangkan jaringan sosial dan kemitraan.

Dengan peran ini, Pendamping Desa menjadi kunci dalam mendorong masyarakat desa menuju kemandirian dan pembangunan yang berkelanjutan.***

Source: MELDA
Tags: KemendesaPembangunan DesaPemberdayaan DesaPendamping DesaPendamping Lokal Desa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ronaldo Kwateh Dikirim Muangthong United ke Klub Liga 2 Thailand

Next Post

Banyak Calo! Ini Pernyataan Mendes PDTT Soal Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Inilah Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Banyak Calo! Ini Pernyataan Mendes PDTT Soal Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Bebas KKN

Seandainya Bunda Eva Tanggap Antisipasi Banjir, Mungkin Kakek Bahtiar Tak Hanyut

Seandainya Bunda Eva Tanggap Antisipasi Banjir, Mungkin Kakek Bahtiar Tak Hanyut

Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Langkah-langkahnya

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Media Asing, Memalukan bagi Indonesia

Kritik Terhadap Kebijakan DPD Tambah Masa Reses: Boros Anggaran dan Langgar UU MD3

Kritik Terhadap Kebijakan DPD Tambah Masa Reses: Boros Anggaran dan Langgar UU MD3

Bahlil Kehilangan Muka Akibat Janji Gibran yang Tak Tepati di HUT MKGR

Bahlil Kehilangan Muka Akibat Janji Gibran yang Tak Tepati di HUT MKGR

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In