• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 5, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pendamping Desa 2025: Tugas dan Peran Strategis untuk Pembangunan Desa Mandiri

MeldaEditorMelda
Jan 18, 2025
A A
Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dijamin Bebas Titipan dan KKN, Kata Mendes PDT
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggarisbawahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pendamping Desa untuk tahun 2025. Peran ini menjadi kunci dalam menggerakkan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Pendamping Desa bukan sekadar tenaga administratif atau mandor proyek, tetapi agen pemberdayaan yang bertugas mendukung pemerintah desa dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi desa.

Tujuan Pendamping Desa:

BeritaTerkait

Cek Aturan Kontrak Pendamping Desa, Kesempatan Perpanjangan Masih Terbuka!

Kontrak Kerja Pendamping Desa 2025: Ini yang Wajib Diketahui oleh Pendaftar

1. Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan yang efektif dan akuntabel.

2. Mendorong peran aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

ADVERTISEMENT

3. Menyelaraskan program pembangunan antar sektor demi hasil yang maksimal.

4. Mengoptimalkan pemanfaatan aset lokal desa secara inovatif dan berkelanjutan.

Fungsi dan Tugas Pendamping Desa:

1. Kewenangan Lokal Desa: Membantu desa mengelola kewenangan berbasis hak asal-usul dan skala lokal.

2. Penyusunan Regulasi: Mendukung desa dalam menyusun peraturan desa secara demokratis dan partisipatif.

3. Pengembangan Kepemimpinan: Melatih pemimpin desa agar visioner, demokratis, dan peduli pada kebutuhan masyarakat.

4. Pengembangan Lembaga: Membentuk dan memperkuat lembaga kemasyarakatan serta pusat kegiatan di desa.

5. Advokasi dan Edukasi: Memberikan pelatihan hukum, advokasi, dan penguatan kesadaran hak serta kewajiban masyarakat desa.

6. BUMDes dan Ekonomi Desa: Mendukung pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa.

7. Kerja Sama Strategis: Memfasilitasi kerja sama antar desa atau dengan mitra pihak ketiga demi pembangunan yang inklusif

8. Jaringan Sosial: Membantu membangun jejaring sosial yang mendukung inovasi dan keberlanjutan pembangunan.

9. Fasilitasi Desa Mandiri: Memastikan pembangunan desa dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang transparan serta akuntabel.

Prinsip Pendampingan Desa:

Pendamping Desa harus bekerja berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi aktif, dan akuntabilitas. Mereka diharapkan mampu membangun pola pikir masyarakat yang lebih modern sekaligus menjaga nilai-nilai lokal.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Pendamping Desa 2025 akan dipilih melalui proses rekrutmen yang transparan dan profesional. Ia menambahkan bahwa peran Pendamping Desa sangat penting dalam menciptakan desa yang mandiri dan berdaya saing.

Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa 2025, persiapkan diri untuk menjalankan peran strategis ini demi masa depan desa yang lebih baik.***

 

 

Source: MELDA
Tags: DesaMandiriPembangunanDesa2025PendampingDesaPeranStrategisTugasPendampingDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Segera Dibuka, Simak Info dan Link Pendaftarannya!

Next Post

Cek di Sini! Kriteria Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025 yang Diinginkan Kemendes PDTT

Related Posts

Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Rp38 Miliar, Tapi Lantai 2 Kosong: Gagal Fungsi atau Gagal Prioritas?
Berita

Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Rp38 Miliar, Tapi Lantai 2 Kosong: Gagal Fungsi atau Gagal Prioritas?

Jul 4, 2025
Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput
Berita

Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput

Jul 4, 2025
Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan di Lampung Barat
Berita

Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan di Lampung Barat

Jul 4, 2025
PPLP Kelas I Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Perairan Ketapang, Pastikan Legalitas dan Keselamatan
Berita

PPLP Kelas I Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Perairan Ketapang, Pastikan Legalitas dan Keselamatan

Jul 4, 2025
Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Langsung Turun Tangan!
Berita

Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Langsung Turun Tangan!

Jul 4, 2025
Genggas! Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Satu Masih Buron
Berita

Genggas! Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Satu Masih Buron

Jul 4, 2025
Next Post
Kemendes PDT Pastikan Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Secara Transparan

Cek di Sini! Kriteria Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025 yang Diinginkan Kemendes PDTT

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Cek Penjelasan dan Kualifikasinya di Sini

Usia 45 Masih Bisa Daftar, Cek Detail Klasifikasi Usia Minimal Maksimal Pendamping Desa 2025

Bojan Hodak Tanggapi Dingin Persib Juara Paruh Musim Liga 1 2024/2025

Striker Baru Persib Prediksi Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Meroket

Hujan Deras Picu Banjir di Pesawaran, Ratusan Rumah Terendam

Hujan Deras Picu Banjir di Pesawaran, Ratusan Rumah Terendam

Bojan Hodak Bersuara Usai Persib Kalah dari Dewa United

Bojan Hodak Bersuara Usai Persib Kalah dari Dewa United

banner 300250

Berita Terkini

  • Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Rp38 Miliar, Tapi Lantai 2 Kosong: Gagal Fungsi atau Gagal Prioritas?
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan di Lampung Barat
  • PPLP Kelas I Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Perairan Ketapang, Pastikan Legalitas dan Keselamatan
  • Polsek Kemiling Amankan Terduga Pelaku Komplotan Pencuri Sepeda Motor?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In